Pemutihan Buat Pajak Kendaraan Di Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, pengurusannya gampang. Kenapa saya bilang gampang, karena selain cepat juga dendanya di diskon sampai dengan 45%.

Ceritanya, sekitar seminggu yang lalu saya yang tak pernah bawa motor di Jakarta Raya ini karena syok dengan kenekatan pada pengendara lainnya memutuskan untuk kemana-mana jalan kaki atau naik commuterline, alasannya karena selalu panik dengar klakson pengendara dibelakang, hahaha. Menemukan motor ayah saya STNK nya sudah meninggal dari Maret 2015.

Wow, lama banget ya. Abis motor itu cuma penuh-penuhin parkiran, sedangkan sang ayah malah pergi-pergi ke luar kota, jadi paling dipakai 3 bulan sekali. Itupun buat ambil cucian sama ke warung, hahaha.

Mengingat ada program pemutihan, sebelum nantinya di tahun 2018 ada razia besar-besaran, masih bisik-bisik orang sih.
Periodenya 20 November sampai dengan 20 Desember 2017, jadi buruan mumpung belum berakhir.

Posisinya plat belum habis, tapi matinya sudah 2 tahun, pemilik kakak sepupu, alamat Jakarta Selatan, sedangkan saya KTP Jakarta Timur. Setelah membaca dari beberapa pertanyaan dari kaskus, saya yakin bisa ikut di pembuatan STNK keliling, karena tidak ganti plat. Alkisah ga bisa. Harus ke Samsat ya saudara-saudara, apa yang harus dibawa? KTP pemilik, KTP yang diberi kuasa, STNK dan BPKB semua asli dan di copy 1x, bawa juga surat kuasa yang dikasih materai. Materai Rp. 6.000 ya.

Saya memutuskan untuk ke Samsat Jakarta Selatan. Dimanakah? Di Polda Metro Jaya. Tutup jam 15.00, datang jam berapa aja bisa, yang penting jangan jam istirahat 12.00 sampai 13.00. Lainnya boleh. Masuk ke Polda akan diarahkan ke gedung yang putih. Untuk pembayaran kendaraan motor atau roda dua naik ke lantai 4. Nanti di arahkan ke lantai 3 untuk bayar PKP alias denda. Nunggunya sekitar 10 menit, nanti akan dipanggil untuk membayarnya di Bank DKI yang tersedia di lantai itu juga. Beres disitu naik lagi ke lantai 4, buat bayar pajak tahun 2017 nya, disini tunggunya sekitar 30 menit, setelah itu bayar di Bank DKI juga yang ada di lantai 4. Setelah selesai tinggal tunggu resi STNK tahun terbaru plus cap di belakang STNK. Memakan waktu sekitar 30 menitan juga.

Cepatkan, mudah asalkan dokumen lengkap. Oh iya sebagai informasi, biaya pajak yang tercantum di STNK sekitar Rp. 230.000 pada tahun 2014, dan pada PKP saya dikenakan biaya Rp. 270.000, dan untuk pajak 2017 jadi lebih minimalis yaitu Rp. 156.000. Jadi benar denda keterlambatan di diskon sekitar 45%. Jadi tunggu apalagi, masa Harbolnas pada ramai ada pemulihan pajak ga datang berbondong-bondong.

Biar aman di jalan ga kena masalah apabila terjadi hal yang tak diinginkan. Jadilah warga yang taat pajak.

Komentar